ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN HOTEL DAN RESTORAN INDONESIA
(Indonesian Hotel & Restaurant Association)
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1 ( Umum )
- Anggaran Dasar (AD) adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain–lain bagi organisasi.
- Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi organisasi.
- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia disingkat PHRI adalah organisasi yang berorientasikan kepada pembangunan dan peningkatan kepariwisataan, dalam rangka ikut serta melaksanakan pembangunan nasional serta merupakan wadah pemersatu dalam memperjuangkan dan menciptakan iklim usaha yang menyangkut harkat dan martabat pengusaha yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan akomodasi pariwisata/hotel dan jasa makanan dan minuman/restoran serta lembaga pendidikan pariwisata.
- Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
- Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Pengusaha pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata
- bidang usaha penyediaan akomodasi/hotel atau bidang usaha jasa makanan dan adalah minuman/restoran.
- Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya, dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
- Usaha jasa makanan dan minuman adalah jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, dapat berupa restoran, kafe, jasa boga dan bar/kedai minum.
- Usaha restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah–pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan.
- Lembaga pendidikan pariwisata adalah suatu tempat atau wadah dimana proses pendidikan di bidang pariwisata berlangsung.
- Anggota yang dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah Anggota Penuh.
Klik download untuk lebih lengkap :